Sabtu, 02 Juni 2018

Pemilik Money Changer Ditangkap Polisi Terkait Kasus Judi Online

Ilustrasi Online Gambling


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penangkapan pemilik money changer PT Sinar Bahagia Utama, Antony Tandian di kawasan Nagoya Batam merupakan pengembangan kasus judi online di Batam dan Medan.
Rekan Antony Tandian, yang merupakan bos judi online dengan omset miliaran rupiah lebih dulu ditangkap tim Cyber Crime Bareskrim Polri di Medan.
Keduanya ditangkap dan ditahan di Rutan Mapolda Metro Jaya. "Yang ditahan dua orang, yang pengusaha money changer dan pucuk pimpinan judi online," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Fadil Imran, di Jakarta, Senin (27/04).

Menurut Fadil, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dikenakan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan pidana awal perjudian.
Keduanya dikenakan Pasal 303 KUHP, Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Fadil tidak ingat jumlah pasti omset bisnis judi online dari pelaku. Namun, kisarannya mencapai miliaran rupiah dengan modus kejahatan judi online pada umumnya.

"Mereka masih diproses di Bareskrim. Yang jelas, orangnya ada semua dan sekarang di Bareskrim kami tahan dan kita kenakan Undang-undang ITE dan Undang-undang TPPU," ujarnya.
Menurutnya, pengusutan kasus judi online disertai pencucian uang ini telah selesai. Kedua orang yang ditangkap tersebut merupakan pucuk tertinggi pimpinannya.
Saat ini, penyidik tengah melakukan pelengkapan berkas perkara kedua tersangka agar bisa segera dilimpahkan ke pengadilan.

"Kan money changer-nya sudah ditangkap, bandarnya juga sudah ditangkap. Memang itu dia punya pucuknya tertinggi. Makanya yang satu ditangkap di Medan dan satu lagi di Batam. Kalau nangkepi yang bawah-bawahnya untuk apa?Biar dia mati sekalian," selorohnya.
Kasubdit Cyber Crime Dittipidsiber Bareskrim, Kombes Pol Himawan Bayuaji mengatakan, Antony Tandian ditangkap karena berperan aktif menyamarkan hasil perjudian online melalui money changer miliknya. "Yang bersangkutam juga sudah ditahan," kata Himawan.


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pemilik Money Changer Ditangkap Polisi Terkait Kasus Judi Online, http://www.tribunnews.com/nasional/2017/02/28/pemilik-money-changer-ditangkap-polisi-terkait-kasus-judi-online.

Editor: Malvyandie Haryadi


Bendahara Ini Habiskan Uang Perusahaan Rp 5 Miliar Hanya untuk Main Judi Online

Ilustrasi


TRIBUNNEWS.COM, SLEMAN - Seorang bendahara di sebuah perusahaan pengembang perumahan ditangkap oleh jajaran personel reskrim Polres Sleman belum lama ini.

Tersangka diduga menggelapkan uang perusahaan hingga mencapai miliaran rupiah.

Adapun tersangka Arif Hidayat (26) warga Purbalingga, Jawa Tengah, ketahuan menggelapkan uang setelah pihak perusahaan melakukan audit.

Kapolres Sleman AKBP Burkan Rudi Satria mengatakan pelaku ini diberi kepercayaan untuk memegang cek perusahaan.

"Tapi kepercayaan itu malah disalahgunakan, pelaku memalsukan tanda tangan direktur utama, dan menarik sejumlah uang dari bank untuk kepentingan pribadinya sendiri," jelasnya, Senin (7/8/2017).

Selama kurun waktu dua tahun ia sudah menggerogoti uang perusahaan tempat ia bekerja hingga merugi hingga Rp 5,1 miliar.

Dari pengakuannya, uang itu digunakan untuk kepentingan pribadinya, yakni untuk membeli barang-barang perlengkapan rumah dan elektronik seperti AC, TV LED, laptop dan banyak lainnya. Ia juga menggunakan uang itu untuk bersenang-senang dan dihabiskan untuk judi online.

"Dari penelusuran kami, dari perbuatannya ia bahkan bisa mendirikan showroom motor di Purbalingga, di sana kami menemukan ada delapan motor dijual," jelasnya lagi.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Rony Are menjelaskan, tersangka ini menarik uang di bank dengan alasan untuk kebutuhan kantor, semisal untuk membeli bahan material.

"Tersangka melanggar pasal 263 KUHP tentang pemalsuan, pasal 374 tentang penggelapan, dan kami juga menjeratnya dengan Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang money laundry dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," tandasnya. (*)


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bendahara Ini Habiskan Uang Perusahaan Rp 5 Miliar Hanya untuk Main Judi Online, http://www.tribunnews.com/regional/2017/08/07/bendahara-ini-habiskan-uang-perusahaan-rp-5-miliar-hanya-untuk-main-judi-online.

Editor: Sugiyarto