Dampak negatif online gambling, peraturan hukum serta upaya yang dilakukan

     Meningkatnya popularitas berbagai online gambling sangat mempengaruhi
masyarakat. Juga berdampak langsung kepada runtuhnya perekonomian moral anak bangsa. Secara statistik memang belum ada data yang dipublikasikan, akan tetapi kecanduan judi online ini terlihat dimana-mana yang umumnya dilakukan para generasi muda, baik dari kalangan ekonomi menengah ke atas, maupun mereka yang berekonomi menengah ke bawah. Berbagai event bisa dijadikan momentum judi, seperti pertandingan bola, pertandingan tinju dan lain sebagainya. Begitu juga dengan jumlah transaksinya mulai dari ratusan ribu rupiah sampai melibatkan harta benda perhiasan, rumah tinggal dan kekayaan lainnya. Hal ini sangat mengasyikkan, tetapi secara tidak sadar bisa menimbulkan multiplier effect dan berdampak langsung kepada kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia. Seperti adanya “penghalalan segala cara” dalam mendapatkan uang untuk berjudi, hingga menimbulkan kejahatan lain serta merusak hubungan rumah tangga suami istri-anak, dan lain-lain.


      Eksposur berlebihan ke situs perjudian online dapat menyebabkan kecanduan. Perjudian adalah tentang menang dan kalah. Kehilangan uang dalam jumlah besar dapat menyebabkan depresi. Taruhan dengan uang dalam jumlah besar dapat menyebabkan kebangkrutan. Ganguan judi patologis memiliki gejala yang mirip dengan keanduan. Hal ini menggambarkan dimana seseorang terkait dengan perjudian sehingga perilakunya menghambat kehidupan sosialnya. Korban ganguan judi patologis tetap sibuk dengan pikiran perjudian. Mereka merasa perlu untuk berjudi dengan uamg dalam jumlah tinggi Mereka cenderung mengambil risiko dalam jumlah besar dan gagal untuk menahan godaan perjudian. Kerugian dari perjudian internet adalah membuang waktu berharga dan uang. Waktu yang berharga dan uang yang dapat diinvestasikan untuk tujuan konstruktif daripada terbuang untuk taruhan.


Hukum tentang Online Gambling Di Indonesia


Indonesia telah lama memiliki peraturan perundang – undangan yang melarang perjudian seperti UU No. 7/1974 tentang penerbitan perjudian. Sedangkan dalam dunia maya, pemerintah memiliki dasar hukum yaitu UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kasus judi online bisa dijerat 3 pasal. Pelaku bisa dikenai pelanggaran Pasal 27 ayat 2 yaitu “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian”. Pelanggaran pada Pasal tersebut menurut pasal 43 ayat 1 “ yang bersangkutan bisa ditangkap oleh polisi atau “Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik di beri wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam undang-undang tentang Hukum Acara tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik”. Sementara sanksi yang dikenakan adalah Pasal 45 ayat 1, yaitu “Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).



Mengurangi atau bahkan menghilangkan perjudian online merupakan kerja keras yang harus melibatkan seluruh elemen masyarakat. Langkah yang diambil pemerintah terkait dengan perjudian online antara lain :

o   Mengadakan kajian tentang dampak yang ditimbulkan oleh perjudian online

o   Melakukan sosialisasi bentuk-bentuk judi online bahaya judi online bersama dengan
     instansi yang terkait

o   Menggalang organisasi kemasyarakatan, tokoh agama, generasi muda, aparat penegak
     hukum dan pemerintah terkait untuk menyamakan persepsi tentang perlunya     
     pengendalian/pemblokiran situs judi online

o   Melakukan monitoring secara berkala dan terus menerus terkait aktivitas judi online dan
     melaporkan kepada pihak berwajib untuk segera bertindak serta mendorong kepada
     pihak berwajib untuk proaktif melakukan penindakan perjudian online.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar