Cyber Crime

Pengertian Cyber Crime

      Cybercrime merupakan gabungan dari dua kata dari Bahasa Inggris, yaitu cyber yang bermakna dunia maya dan crime yang bermakna criminal atau perbuatan yang melanggar norma. Namun, istilah cyber crime menurut Crime-research.org 
dalam
Juju Dominikus (2010:73) didefinisikan sebagai suatu tindak kriminal yang dilakukan melalui media internet melalui komputer dan dapat mempengaruhi keadaan peralatan komputer maupun si pemakai yang dituju.
    
      Dari
definisi diatas, kita dapat menyimpulkan bahwa cybercrime merupakan sebuah tindakan yang dianggap merugikan orang lain, dikarenakan ia dikategorikan sebagai tindak kriminal oleh definisi tersebut.Namun, berdasarkan dari definisi tersebut, kita dapat mengambil pelajaran bahwa seseorang yang berusaha melakukan berbagai kegiatan yang ditujukan untuk melakukan tindak kriminal, maka digolongkan sebagai Cyber Crime.

Jenis - Jenis Cyber Crime


Berdasarkan jenis aktivitas yang dilakukannya, cyber crime dapat digolongkan menjadi beberapa jenis sebagai berikut :



  •  Unauthorized Access to computer system and service, adalah Kejahatan yang           dilakukan dengan memasuki/atau menyusup kedalam suatu sistem jaringan
     komputer secara tidak sah,tanpa izin,atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem   jaringan yang dimasuki.
  • Illegal Content, adalah Kejahatan dengan memasukan data atau informasi ke internet  tentang sesuatu hal yang tidak benar,tidak etis dan dapat dianggap melanggar hukum.
  • Data Forgery, adalah Kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen - dokumen  penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet.
  • Cyber Espionage, adalah Kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk
    melakukan kegiatan memata-matai terhadap pihak lain dengan memasuki sistem          jaringan komputer pihak sasaran.
  • Cyber sabotage and extortion, adalah Kejahatan ini di lakukan dengan membuat 
    gangguan yang terhbung dengan internet.
  • Offense Against Intellectual Property, adalah Kejahatan ini  ditujukan terhadap
    hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di internet.
  • Infrengments of Privacy, adalah Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi  
    seseorang yang merupakan hal sangat pribadi dan rahasia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar