Pengertian Cyber Crime
Cybercrime merupakan gabungan dari dua kata dari
Bahasa Inggris, yaitu cyber yang bermakna dunia maya dan crime yang bermakna
criminal atau perbuatan yang melanggar norma. Namun, istilah cyber crime
menurut Crime-research.org
dalam Juju Dominikus (2010:73) didefinisikan sebagai suatu tindak kriminal yang dilakukan melalui media internet melalui komputer dan dapat mempengaruhi keadaan peralatan komputer maupun si pemakai yang dituju.
dalam Juju Dominikus (2010:73) didefinisikan sebagai suatu tindak kriminal yang dilakukan melalui media internet melalui komputer dan dapat mempengaruhi keadaan peralatan komputer maupun si pemakai yang dituju.
Dari definisi diatas, kita dapat menyimpulkan bahwa cybercrime merupakan sebuah tindakan yang dianggap merugikan orang lain, dikarenakan ia dikategorikan sebagai tindak kriminal oleh definisi tersebut.Namun, berdasarkan dari definisi tersebut, kita dapat mengambil pelajaran bahwa seseorang yang berusaha melakukan berbagai kegiatan yang ditujukan untuk melakukan tindak kriminal, maka digolongkan sebagai Cyber Crime.
Jenis - Jenis Cyber Crime
Berdasarkan jenis aktivitas yang
dilakukannya, cyber crime dapat digolongkan menjadi beberapa jenis sebagai
berikut :
- Unauthorized Access to computer system and service, adalah Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/atau menyusup kedalam suatu sistem jaringan
komputer secara tidak sah,tanpa izin,atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan yang dimasuki.
- Illegal Content, adalah Kejahatan dengan memasukan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar,tidak etis dan dapat dianggap melanggar hukum.
- Data Forgery, adalah Kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen - dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet.
- Cyber Espionage, adalah Kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk
melakukan kegiatan memata-matai terhadap pihak lain dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. - Cyber sabotage and extortion,
adalah Kejahatan ini di lakukan dengan membuat
gangguan yang terhbung dengan internet. - Offense Against Intellectual Property, adalah Kejahatan ini ditujukan terhadap
hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. - Infrengments of Privacy, adalah Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi
seseorang yang merupakan hal sangat pribadi dan rahasia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar